PRAKTIKUM ESDH

 

Laporan Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan                                                                                          Medan,    Mei 2021

IDENTIFIKASI PEMANFAATAN HASIL

HUTAN BUKAN KAYU (HHBK)

 

Dosen Penanggungjawab :

Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si

Disusun oleh:

        Lihardo Girsang                   191201064

                                            Humam Ubaidillah               191201073     

                                            Irma Amelia                          191201088                                                       

                                            Anggi Lubis                           191201100

                                            Naufal Habibi Dinata           191201194

Kelompok 2

HUT 4D

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2021

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan ini dengan baik dan tepat waktu. Laporan Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)” ini ditulis untuk melengkapi tugas Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan dan sebagai syarat untuk mengikuti Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan selanjutnya. Penulis megucapkan terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada dosen penanggungjawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si. serta seluruh asisten Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan sebagai pembimbing sekaligus informan yang dengan sabar telah meluangkan waktu untuk membimbing dan mengarahkan.

Penulis menyadari bahwa laporan Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan ini masih banyak kesalahan dalam penulisan maupun percobaan. Oleh karena itu, penulis akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikinya. Penulis juga sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Semoga laporan Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan ini bisa memberikan manfaat bagi pembacanya.

 

 

                 Medan,   Mei 2021

 

 

 

Penulis

 

 

 

 

 

 

 

 

i

                                          DAFTAR ISI

Halaman

KATA PENGANTAR..............................................................................   i

DAFTAR ISI..............................................................................................ii

DAFTAR GAMBAR................................................................................ iii

PENDAHULUAN

Latar Balakang........................................................................................   1

 Tujuan......................................................................................................  2

TINJAUAN PUSTAKA........................................................................... 3

METODE PRAKTIKUM

Waktu dan Tempat..................................................................................   6

 Bahan dan Alat.......................................................................................   6

Prosedur Praktikum................................................................................... 6

HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil........................................................................................................   7

Pembahasan.............................................................................................   7

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan..............................................................................................   9

Saran........................................................................................................   9

DAFTAR PUSTAKA

 

                                            DAFTAR GAMBAR

No                                                                                                       Halaman

1.      Es  kolang-kaling cincau.........................................................................   7

 

 

 


PENDAHULUAN

Latar belakang

Hutan di Indonesia memiliki keanekaragam hayati yang sangat berlimpah. Sumberdaya hutan mempunyai fungsi yang dapat memberikan manfaat ekonomi, lingkungan, dan sosial bagi umat manusia. Sumberdaya hutan juga bersifat multiguna dan memuat multi kepentingan serta pemanfaatannya diarahkan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Manfaat tersebut bukan hanya berasal dari hasil hutan kayu, melainkan juga manfaat hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan jasa lingkungan (pemanfaatan aliran air, pemanfaatan air, wisata alam dan perlindungan keanekaragaman hayati), namun hingga saat ini potensi HHBK dan jasa lingkungan belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah maupun masyarakat (Kamaluddin, 2015).

Hutan mempunyai fungsi, peran, dan manfaat yang penting bagi kehidupan manusia. Pada zaman dahulu hutan digunakan sebagai  tempat berburu dan meramu bahan makanan bagi manusia. Dengan peradaban, budaya dan ekonomi manusia, hutan dieksploitasi lebih intensif dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas. Bertambahnya jumlah penduduk semakin mendorong eksploitasi hutan karena semakin meningkatnya permintaan hasil hutan untuk memenuhi beberapa kebutuhan hidup manusia. Keadaan ini akan mengakibatkan habisnya hutan apabila tidak dikelola dengan baik dan berkelanjutan (Juliarti, 2013).

Masyarakat yang berdiam di sekitar hutan memiliki keterikatan dengan sumberdaya hutan untuk menunjang kebutuhan mereka. Hutan menyediakan banyak manfaat bagi masyarakat utamanya yang berada dan berinteraksi di sekitar hutan yaitu menopang perekonomian masyarakat, memelihara sumber pangan, bahan obat-obatan, serta pemberi jasa lingkungan yang baik. Identifikasi sumberdaya hutan, pemanfaatannya oleh masyarakat serta nilai ekonminya menjadi salah satu aspek penting yang dapat menunjang dalam penyusunan program maupun kebijakan dalam pengelolaan KPH. Masyarakat sejak lama telah bergantung dan memanfaatkan sumberdaya hutan (Awang, 2010).

Hasil hutan bukan kayu adalah hasil hutan baik nabati maupun hewani beserta produk turunannya dan budidayanya kecuali kayu. Hasil hutan nabati adalah hasil hutan dari pohon yaitu daun, buah, akar, getah dan lain sebagainya yang biasa dimanfaatkan untuk menunjang kehidupan, komoditi kebudayaan serta ritual keagamaan. Hasil hutan bukan kayu hewani berupa satwa liar yang ada di hutan maupun budidayanya di luar dan di dalam kawasan hutan. Hasil hutan bukan kayu yang lain dapat berupa pangan, obat seperti jamur dan lain sebagainya. Jenis hasil hutan bukan kayu sangat baik untuk dikembangkan karena dengan memanfaatkan hasil hutan yang bukan kayu, kita telah mengurangi emisi karbon. Selain itu pengembangan HHBK pun sangat strategis karena dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar hutan, memperluas lapangan pekerjaan, peningkatan nilai tambah dan pendapatan negara, serta pemerataan pembangunan daerah (Linda, 2017).

Saat ini tercatat 565 jenis HHBK dan baru diprioritaskan pada komoditi rotan, bambu, gaharu, sutera alam, madu, dan nyamplung. Sebanyak 565 jenis HHBK ini secara garis besar dibedakan atas jenis resin, minyak atsiri, minyak lemak, karbohidrat, buah-buahan, tanin dan getah, tanaman obat dan hias, rotan dan bambu, hasil hewan, jasa hutan, serta lainnya. Pemanfaatan hutan termasuk hasil hutan bukan kayu di dalamnya bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya. Pemanfaatan hutan yang berlebihan akan mengakibatkan berubahnya fungsi hutan tersebut. Oleh karena itu juga diperlukan suatu arahan dalam pemanfaatannya agar azas pemanfaatan hutan lestari dapat tercapai (Irianto, 2017).

     

Tujuan

Adapun tujuan dari Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)” ini adalah adalah agar mahasiswa dapat mengetahui arti dari pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan mengetahui apa saja jenis-jenis dari HHBK tersebut, serta dapat membuat produk yang berkualitas berbahan dasar komoditi hasil hutan bukan kayu yang memiliki nilai ekonomis.

 

 

TINJAUAN PUSTAKA

Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/Menhut-II/2007, hasil hutan bukan kayu yang selanjutnya disingkat HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan. Hasil hutan bukan kayu (HHBK) merupakan bagian dari ekosistem hutan yang memiliki peranan yang beragam, baik terhadap lingkungan alam maupun terhadap kehidupan manusia. HHBK yang sudah biasa dimanfaatkan dan dikomersilkan diantaranya adalah cendana, gaharu, sagu, rotan, aren, sukun, bambu, sutera alam, jernang, kemenyan, kayu putih, aneka tanaman obat, minyak atsiri dan madu  (Suhesti dan Hadinoto, 2015).

Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) adalah sumberdaya hutan yang memiliki keunggulan komparatif dan paling bersinggungan langsung dengan masyarakat sekitar hutan. Hasil hutan bukan kayu merupakan barang yang telah dipungut secara rutin sejak hutan dikenal manusia, manfaatnya untuk berbagai tujuan. Karena itu, hasil hutan bukan kayu telah berperan penting dalam membuka kesempatan kerja bagi anggota masyarakat disekitar hutan. Sesuai ketentuan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 23, disebutkan bahwa pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya. Dalam pedoman ini pemanfaatan hasil hutan non kayu adalah pemanfaatan HHBK melalui pemberdayaan masyarakat dilakukan dengan menerapkan prinsip kelestarian fungsi hutan (Kartodihardjo, 2013). 

Secara ekologis HHBK tidak memiliki perbedaan fungsi dengan hasil hutan kayu, karena sebagian besar HHBK merupakan bagian dari pohon. Istilah Hasil Hutan Non Kayu semula disebut Hasil Hutan Ikutan merupakan hasil hutan yang berasal dari bagian pohon atau tumbuh-tumbuhan yang memiliki sifat khusus yang dapat menjadi suatu barang yang diperlukan oleh masyarakat, dijual sebagai komoditi ekspor atau sebagai bahan baku untuk suatu industri. Pemanfaatan sumberdaya hutan khususnya kayu masih mendominasi. Namun demikian, HHBK juga tidak dapat diabaikan begitu saja karena HHBK menjadi salah satu peluang yang tepat untuk dikembangkan dan tentu saja dapat mengurangi tingkat ketergantungan masyarakat terhadap kayu (Jafar, 2013).

Beberapa tahun terakhir keberadaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dipandang penting untuk terus dikembangkan mengingat produktivitas kayu dari hutan alam semakin menurun. Perubahan paradigma dalam pengelolaan hutan kini cenderung kepada pengelolaan kawasan (ekosistem) hutan secara utuh dan menuntut diversifikasi hasil hutan selain kayu. HHBK dalam pemanfaatannya memiliki keunggulan dibanding hasil kayu, sehingga HHBK memiliki prospek yang besar dalam pengembangannya (Sasmuko, 2010).

Adapun keunggulan HHBK dibandingkan dengan hasil kayu adalah sebagai berikut: 1. Pemanfaatan HHBK tidak menimbulkan kerusakan yang besar terhadap hutan dibandingkan dengan pemanfaatan kayu, karena pemanenannya tidak dilakukan dengan menebang pohon, tetapi dengan penyadapan, pemetikan, pemangkasan, pemungutan, perabutan dan lain-lain. 2. Beberapa HHBK memiliki nilai ekonomi yang besar per satuan volume (gaharu). 3. Pemanfaatan HHBK dilakukan oleh masyarakat secara luas dan membutuhkan modal kecil sampai menengah. Dengan demikian pemanfaatannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 4. Teknologi yang digunakan untuk memanfaatkan dan mengolah HHBK adalah teknologi sederhana sampai menengah. 5. Bagian yang dimanfaatkan, yaitu: daun, kulit, getah, bunga, biji, kayu, batang, buah, dan akar cabutan (Sihombing, 2011).

Komoditas HHBK dapat dikelompokkan menjadi lima tujuan yaitu, makanan dan produk turunannya, ornamen tanaman, hewan liar dan produknya, bahan bangunan non kayu, dan bahan bio-organik. Sedangkan untuk ekonomi, yakni mengenai penggunaan dan analisis pasar, HHBK terbagi dalam tiga kategori, yaitu tingkat subsisten (untuk konsumsi sendiri), tingkat penggunaan lokal (semi komersial), dan komersial. Nilai ekonomi yang dihasilkan dari pemanfaatan HHBK jauh lebih besar dari kayu dan tidak menyebabkan kerusakan hutan, sehingga tidak akan mengakibatkan hilangnya fungsi-fungsi dan nilai jasa dari hutan. Pengelolaan hutan perlu dilakukan untuk menyediakan kesempatan kerja yang memadai dan memberikan akses bagi masyarakat sekitar hutan untuk memungut HHBK (Puspitodjati, 2011). 

Mimpi Kehutanan 2045 adalah kehutanan diharapkan setidaknya dapat menyumbang devisa dari kayu dan HHBK (termasuk industri pariwisata) sebesar USD 97,51 Milyar, sumbangan investasi sebesar USD 166,10 Milyar, serta serapan tenaga kerja sebanyak 11,55 juta orang. Masa depan kehutanan adalah HHBK, dengan mengelola HHBK sama dengan mengelola peradaban, dimana bersifat subsisten. HHBK dimanfaatkan sehari-hari oleh masyarakat; belum banyak industri yang mentransformasikannya ke dalam nilai perdagangan global; serta jumlah jenis yang dimanfaatkan berhubungan dengan pengetahuan turun temurun di masyarakat (Suhesti dan Hadinoto, 2015).

Seperti daerah-daerah lainnya di Indonesia, Kepulauan Maluku memiliki perjalanan sejarah yang panjang dan tidak dapat dilepaskan dari sejarah Indonesia secara keseluruhan. Kawasan kepulauan yang kaya dengan rempah-rempah ini sudah dikenal di dunia internasional sejak dahulu kala. Potensi hutan di Maluku juga tidak kalah dengan provinsi lainnya di Indonesia. Luas kawasan hutan produksi yang dapat dimanfaatkan (Hutan Produksi atau Hutan Produksi Tetap) mencapai ± 36 persen dari total luas kawasan hutan, potensi hasil hutan kayu di Maluku diperkirakan ± 700.000 m3 per tahun. Dan bukan hanya hasil kayunya saja, HHBK di Kepulauan Maluku juga sangat beragam dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi apabila dimanfaatkan dengan optimal (Linda, 2017).

Sedangkan potensi hasil hutan bukan kayu (HHBK) dominan adalah minyak kayu putih, gaharu/ kemedangan, damar, lawing, bambu, rotan, sagu dan satwa liar. Rotan tersebar di Pulau Buru, Pulau Seram, Pulau Yamdena, Kei Besar dan Pulau-Pulau Terselatan (belum dimanfaatkan secara komersial/ diperdagangkan). Damar tersebar di Pulau Buru dan Pulau Seram. Bambu tersebar di Pulau Seram (belum dimanfaatkan secara komersial/ diperdagangkan). Minyak Kayu Putih tersebar di Pulau Buru dan Seram Bagian Barat. Minyak Lawang tersebar di Pulau Seram dan Kei Besar (baru diperdagangkan/ dimanfaatkan secara terbatas). Madu tersebar di Seram Bagian Timur, Pulau Kisar dan Wetar (baru diperdagangkan/ dimanfaatkan secara terbatas). Gaharu/ Kemedangan tersebar di Pulau Seram dan Pulau Buru (baru diperdagangkan secara terbatas dan belum dibudidayakan). Sagu tersebar di Pulau Seram dan Kepulauan Aru. Satwa liar di Pulau Buru, Pulau Seram, Kepulauan Aru (Thomas, 2012).

 

 

METODE PRAKTIKUM

Waktu dan Tempat

            Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)” ini dilaksanakan pada hari Jum’at, 7 Mei 2021 pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Praktikum ini dilaksanakan secara online melalui aplikasi google meet.

 

Alat dan Bahan

Alat yang di gunakan pada praktikum ini untuk pembuatan olahan HHBK berupa es kolang-kaling cincau ini adalah panci, sendok, mangkuk saji, dan pisau. 

Sedangkan bahan yang digunakan sebagai bahan utama adalah kolang-kaling. Dan bahan pelengkapnya adalah cincau hitam, sirup, dan air es.

 

Prosedur

Prosedur pembuatan olahan HHBK berupa es kolang-kaling cincau ini adalah sebagai berikut :

1.      Siapkan alat dan bahan.

2.      Bersihkan kolang-kaling, lalu rebus hingga matang dan tiriskan.

3.      Potong-potong cincau membentuk dadu.

4.      Masukkan kolang-kaling yang telah matang tadi dan juga cincau ke dalam mangkuk saji.

5.      Tuangkan sirup dan air es secukupnya, lalu aduk.  

6.      Es kolang-kaling cincau siap disajikan.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil

Adapun hasil dari Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)” ini adalah produk olahan berbahan dasar kolang-kaling, berupa es kolang-kaling cincau sebagai berikut :

 

 

 

 Gambar 1. Es kolang-kaling cincau



Pembahasan

Pada praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)” ini, kolang-kaling diperoleh dari pohon aren. Aren (Arenga pinnata) adalah salah satu contoh HHBK berupa tanaman palma yang hampir tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Seluruh bagian dari tanaman ini dapat dimanfaatkan mulai nira yang dapat diolah menjadi gula, batangnya dapat diolah menjadi tepung aren, buah yang belum matang diolah menjadi kolang-kaling, daun diolah menjadi atap, dan lidinya dapat dibuat menjadi sapu. Pemanfaatan kolang-kaling sudah banyak dilakukan oleh masyarakat untuk olahan makanan maupun minuman. 

Untuk mendapatkan kolang-kaling yang bisa kita olah menjadi produk berupa olahan makanan atau minuman, dibutuhkan proses pengolahan yang cukup panjang, mulai dari pemilihan buah aren yang berkualitas. Lalu perebusan buah aren, yaitu biji pohon aren yang sudah dilepas dari rantingnya direbus kedalam tangki kayu. Pengupasan buah, dimana buah yang sudah melalui proses perebusan kemudian dikupas untuk mendapatkan kolang-kalingnya. Tahap selanjutnya adalah menggepengkan dan masa fermentasi, yaitu biji kolang kaling yang bulat lonjong dipipihkan menggunakan alat khusus, kemudian direndam menggunakan air kapur sirih dan air bersih untuk memulai fermentasi selama 3 hari, fermentasi ini  dilakukan agar buah kolang-kaling tidak cepat asam. Selanjutnya kolang-kaling sudah dapat kita olah menjadi produk makanan atau minuman.

Pemanfaatan kolang-kaling untuk produk olahan makanan maupun minuman akan mendatangkan keuntungaan, karena apabila usaha yang ada dikembangkan dengan baik, maka akan memberikan nilai ekonomis yang tinggi, atau sekedar untuk di konsumsi sendiri. Kolang-kaling juga memiliki beragam manfaat untuk kesehatan tubuh, diantaranya : mendukung kesehatan tulang, mengobati radang sendi, melancarkan pencernaan, menjaga kesehatan ginjal, dan lain-lain. Maka, akan sangat menguntungkan apabila HHBK berupa kolang-kaling dari pohon aren (Arenga pinnata) ini dimanfaatkan dengan seoptimal mungkin.

Dengan banyaknya pengusaha yang memanfaatkan buah pohon aren (kolang-kaling) sebagai bahan olahan produknya, akan membuka kesempatan kerja bagi banyak orang apabila usaha yang ada termasuk usaha besar. Oleh karena itu, hasil hutan bukan kayu telah berperan penting dalam membuka kesempatan kerja bagi anggota masyarakat disekitar hutan. Sesuai ketentuan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 23, disebutkan bahwa pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya.

Apabila komoditi HHBK yang ada dimanfaatkan dengan baik dan optimal, maka dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar hutan, memperluas lapangan pekerjaan, peningkatan nilai tambah dan pendapatan negara, serta pemerataan pembangunan daerah dari hasil HHBK tersebut. Pemanfaatan HHBK juga harus dilakukan dengan memegang teguh prinsip kelestarian hutan, yaitu dengan tidak melakukan eksploitasi berlebih. Maka, diharapkan pemerintah bekerjasama dengan masyarakat dapat memanfaatkan HHBK yang ada dengan baik, mengingat HHBK memiliki prospek yang besar dalam pengembangannya. 

 

 

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

1.      Menurut Undang-undang No 41 tahun 1999, HHBK terdiri dari benda-benda hayati yang berasal dari flora dan fauna yang hidup di hutan. Selain itu, HHBK juga meliputi jasa air, udara, dan manfaat tidak langung dari hutan.

2.      Menurut Peraturan Menteri Kehutanan No 35 tahun 2007, HHBK adalah hasil hutan baik nabati atau hewani serta produk turunan dan budidaya, kecuali produk kayu yang berasal dari hutan.

3.      Secara garis besar, potensi hasil hutan selain kayu dibedakan menjadi beberapa jenis, seperti resin, minyak atsiri, minyak lemak, karbohidrat, buah-buahan, getah dan tanin, tanaman hias dan obat-obatan, bambu, rotan, hasil hewan, jasa hutan dan lain sebagainya yang keseluruhannya dikategorikan menjadi hasil hutan non kayu komersil dan non komersil.

4.      Aren (Arenga pinnata) adalah salah satu jenis HHBK yang bagian-bagiannya dapat dimanfaatkan, seperti kolang-kaling yang dapat di olah menjadi es kolang-kaling cincau, kolak kolang-kaling, manisan kolang-kaling, dan lain-lain.

5.      pengembangan HHBK dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar hutan, memperluas lapangan pekerjaan, peningkatan nilai tambah dan pendapatan negara, serta pemerataan pembangunan daerah.

 

Saran

Sebaiknya, dalam praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan berjudul Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)” ini, praktikan diharapkan lebih giat lagi mencari referensi sebagai sumber bahan bacaan. Dan diharapkan praktikan lebih kreatif lagi dalam pembuatan produk olahan dari komoditi HHBK yang ada.

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Awang, S A. 2010. Kelembagaan Kehutanan Masyarakat, Belajar dari Pengalaman. Yogyakarta : Aditya Media.

Irianto. 2017. Kajian Pengelolaan Hutan Pinus Di Taman Nasional  Kerinci Seblat  Resort Rejang Lebong. Hal : 2-8.

Jafar, I. 2013. Pengetahuan Masyarakat Dalam Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Di Kawasan Cagar Alam Gunung Sibela. Skripsi. Bogor : Departemen Manajemen Hutan Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor.

Juliarti, A. 2013. Pemanfaatan HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu) Dan Identifikasi Tanaman Obat Di Areal Cagar Biosfir Giam Siak Kecil, Bukit Batu Siak. Jurnal Hutan Tropis. 1(1) : 9-16.

Linda, F. 2017. Pemanfaatan Rotan dan Bambu Yang Bernilai Ekonomis oleh Masyarakat Suku Dayak Kanayant di Kecamatan Sengah Terlina Kabupaten Landak. Jurnal Protobiant. 6(3) : 233-239.

Kamaluddin, 2015. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Oleh Masyarakat Galik Sekam Desa Kasro Mego Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau. Fakultas Pertanian : Universitas Kapuas Sintang.

Kartodihardjo H. 2013. Tantangan Penggunaan Interdisiplin Dalam Pengelolaan Hutan : Anjuran Koalisi Ilmu-Ilmu Manajemen Hutan, Ekonomi Dan Institusi. Jurnal Manajemen Hutan Tropika. 19(3) : 216-218.

Puspitodjati, T. 2011. Persoalan Definisi Hutan Dan Hasil Hutan Dalam Hubungannya Dengan Pengembangan HHBK Melalui Hutan Tanaman. Jurnal Hutan Tropis. 8(3) : 210-227.

Sasmuko, S A. 2010. Permasalahan Dan Prospek Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu Di NTB. Warta Balai Penelitian Kehutanan Mataram. Duabanga. NTB.

Sihombing J.A. 2011. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Oleh Masyarakat Desa Sekitar Hutan Di IUPHHK-HA PT. Ratah Timber Samarinda, Kalimantan Timur. Skripsi. Bogor : Departemen Manajemen Hutan Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor.

Suhesti, Eni, Hadinoto. 2015. Hasil Hutan Bukan Kayu Madu Sialang Di Kabupaten Kampar. Wahana Forestra. Jurnal Kehutanan. 10(2).

Thomas, Andri. 2012. Buku Identifikasi Tumbuhan. Bandung: ALFABETA.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


                                      

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan

PRAKTIKUM EKONOMI SUMBERDAYA HUTAN

PEMANFAATAN EKONOMI SUMBERDAYA HUTAN DARI BAMBU DI KECAMATAN SAJIRA