PRAKTIKUM EKONOMI SUMBERDAYA HUTAN
Laporan Praktikum Ekonomi Sumberdaya Huta Medan, Mei 2021
IDENTIFIKASI PEMANFAATAN
EKONOMI SATWA LIAR
Dosen Penanggungjawab :
Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si
Disusun oleh:
Lihardo Girsang 191201064
Humam Ubaidillah 191201073
Irma Amelia 191201088
Anggi Lubis 191201100
Naufal Habibi Dinata 191201194
Kelompok 2
HUT 4D
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan ini dengan baik dan tepat waktu. Laporan Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Ekonomi Satwa Liar” ini ditulis untuk melengkapi tugas Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan dan sebagai syarat untuk mengikuti Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan selanjutnya. Penulis megucapkan terimakasih kepada semua pihak, terutama kepada dosen penanggungjawab Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si. serta seluruh asisten Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan sebagai pembimbing sekaligus informan yang dengan sabar telah meluangkan waktu untuk membimbing dan mengarahkan.
Penulis menyadari bahwa laporan Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan ini masih banyak kesalahan dalam penulisan maupun percobaan. Oleh karena itu, penulis akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaikinya. Penulis juga sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca. Semoga laporan Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan ini bisa memberikan manfaat bagi pembacanya.
Medan, Mei 2021
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR.............................................................................. i
DAFTAR ISI.............................................................................................. ii
DAFTAR GAMBAR................................................................................ iii
PENDAHULUAN
Latar Balakang........................................................................................ 1
Tujuan...................................................................................................... 2
TINJAUAN PUSTAKA........................................................................... 3
METODE PRAKTIKUM
Waktu dan Tempat.................................................................................. 6
Bahan dan Alat....................................................................................... 6
HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil........................................................................................................ 7
Pembahasan............................................................................................. 7
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan.............................................................................................. 9
Saran........................................................................................................ 9
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR GAMBAR
No Halaman
1. Komodo (Varanus komodoensis)........................................................... 7
PENDAHULUAN
Latar belakang
Indonesia memiliki keanekaragaman hayati dengan berbagai macam spesies yang unik dan endemik. Hal ini merupakan peluang besar bagi Indonesia untuk memanfaatkan keanekaragaman hayati demi meningkatkan pendapatan ekonomi termasuk bagi masyarakat yang tinggal disekitar habitat tumbuhan dan satwa liar. Pemanfaatan oleh manusia hanya dapat dilakukan sepanjang tidak menimbulkan kepunahan seperti untuk kegiatan penelitian, pendidikan, pariwisata, rekreasi, bahkan jika memungkinkan untuk beberapa jenis satwa tertentu dapat dilakukan pemanenan sebagai komoditi ekspor (Fitria, 2013).
Secara umum, sumber daya hutan memberikan manfaat bagi manusia baik secara langsung maupun tidak langsung. Berdasarkan kegunaannya, sumber daya hutan dapat dibedakan menjadi sumber daya yang menghasilkan nilai barang dan sumber daya yang menghasilkan nilai jasa (nilai manfaat tidak langsung). Sumber daya hutan yang menghasilkan nilai barang adalah kayu dan non kayu, sedangkan sumber daya hutan yang menghasilkan nilai jasa (service) seperti keanekaragaman hayati, keindahan alam, serapan karbon dan air. Nilai dari sumber daya hutan inilah yang memberikan manfaat kepada manusia. Kearifan masyarakat lokal dalam pemanfaatan sumber daya alamnya memang terasa semakin lama semakin terkikis oleh himpitan kebutuhan hidup, sehingga tidak sedikit masyarakat yang membuang prinsip-prinsip konservasi tradisional. Ini berarti pula bahwa suatu catatan etnozoologi yang spesifik pada setiap daerah akan hilang bersamaan dengan hilangnya sumber daya alam (Iswandaru, 2017).
Membicarakan pemanfaatan satwa liar, berarti adanya nilai ekonomi yang terkandung di dalamnya. Timbulnya pasar perdagangan satwa liar tidak pernah lepas dari dinamika antara penjual, pembeli, dan ketersediaan barang. Tetapi dalam kaitannya dengan perlindungan terhadap satwa liar dari penurunan populasi sebenarnya tidak hanya disebabkan oleh karena pemanfaatan, tetapi juga kerusakan habitat, yang kadangkala tidak berhubungan dengan pemanfaatan secara langsung terhadap satwa liar. Faktor budaya sering dikesampingkan. Bahkan tidak sedikit pula, banyak pihak justru yang menuding bahwa oleh karena sifat-sifat pemanfaatan budaya suatu bangsa terhadap hidupan liar yang justru membuat pasar gelap satwa liar demikian berkembang (Semiadi, 2017).
Dari beberapa bentuk pemanfaatan dan beragamnya spesies satwa liar yang dimanfaatkan oleh etnis masyarakat membuktikan bahwa manusia dan satwa memiliki hubungan khusus dan penting. Disebut penting karena umumnya satwa digunakan sebagai bahan makanan (lauk pauk) bagi masyarakat. Pada sebagian masyarakat, misalnya satwa liar merupakan salah satu makanan pendamping utama dari sumber karbohidrat yang disebut louk. Namun hubungan yang erat dan penting tersebut seringkali tidak disadari sehingga muncul kekhawatiran di masa yang akan datang, kita kehilangan pengetahuan dan kearifan tradisional dalam pemanfaatan satwa (Novriyanti, 2019).
Nilai ekonomi satwa liar yang tinggi tersebut juga mendorong perdagangan satwa liar di dalam dan ke luar negeri. Perdagangan satwa liar merupakan fenomena global dan memiliki pasar yang besar. Bahkan para peneliti dan akademisi berpendapat bahwa perdagangan satwa liar merupakan salah satu sumber pendapatan yang paling menguntungkan bagi kelompok kriminal untuk menunjang aktivitas yang dilakukan. Untuk Perdagangan satwa liar tidak terlepas dari kebutuhan ekonomi dan latar belakang masyarakat pemburu satwa tersebut. Perlu diketahui bahwa masyarakat yang terlibat dalam praktek ini merupakan masyarakat lokal dengan status kelas ekonomi rendah yang mendiami sekitar hutan, seperti dilaporkan di Indonesia (Vionita, 2014).
Oleh sebab itu, dapat disimpulkan bahwa satwa liar memiliki nilai ekonomi yang sangat signifikan dengan jalur perdagangan yang sangat luas. Meskipun demikian, perdagangan yang tidak terkontrol akan berdampak negatif bagi biodiversitas, masyarakat dan pemerintah. Maka, diperlukan kebijakan yang tegas dalam hal ini, dalam menjaga keanekaragaman satwa liar yang ada, terutama aturan terhadap satwa liar yang hamper punah dan langka(Marwa et al., 2011).
Tujuan
Adapun tujuan Praktikum Ekonomi SumberDaya Hutan yang berjudul ”Identifikasi Pemanfaatan Ekonomi Satwa Liar” adalah agar mahasiswa mengetahui apa saja manfaat ekonomi yang diperoleh dari pemanfaatan satwa liar.
|
|
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, satwa liar merupakan semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. Disamping memiliki fungsi ekologis, yaitu menjaga struktur dan komposisi hutan serta keutuhan habitat, satwa liar memiliki nilai ekonomi yang signifikan sehingga dapat berkontribusi dalam peningkatan ekonomi komunitas lokal sekitar hutan. Di Indonesia, aktivitas perburuan dan perdagangan yang berlebihan menyebabkan menurunnya keanekaragaman hayati di alam. Beberapa jenis satwa yang dilaporkan mengalami penurunan populasi secara signifikan akibat aktivitas ini dan telah mendapatkan perhatian internasional antara lain kakatua kecil jambul-kuning (Cacatua sulphurea), harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), macan tutul (Panthera pardus melas), dan lain-lain (Widjaja et al., 2014).
Nilai ekonomi satwa liar yang tinggi tersebut mendorong perdagangan satwa liar di dalam dan ke luar negeri. Perdagangan satwa liar merupakan fenomena global dan memiliki pasar yang besar. Bahkan para peneliti dan akademisi berpendapat bahwa perdagangan satwa liar merupakan salah satu sumber pendapatan yang paling menguntungkan bagi kelompok kriminal untuk menunjang aktivitas yang dilakukan. Perdagangan satwa liar dapat merusak tatanan ekologis yang ada di ekosistem (Ibanga, 2017).
Untuk mengontrol dan mengatur perdagangan satwa yang dilindungi dan untuk menekan perdagangan gelap satwa liar, sebuah kesepakatan internasional disahkan dalam CITES (Conventional on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna dan Flora). Kemudian, CITES diimplemetasikan secara luas dan sukses dalam mencegah kepunahan dari spesies yang terancam punah. Di Indonesia, pemanfaatan satwa liar telah diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 Tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa liar. Namun, hingga saat ini pengambilan/penangkapan dan peredaran satwa liar masih berlangsung bahkan cenderung meningkat. Indonesia, Tanah Sunda (Sunda land) merupakan hot spot biodiversitas utama di Asia Tenggara yang terancam (Firmansyah, 2018).
Perdagangan satwa liar tidak terlepas dari kebutuhan ekonomi dan latar belakang masyarakat pemburu satwa tersebut. Perlu diketahui bahwa masyarakat yang terlibat dalam praktek ini merupakan masyarakat lokal dengan status kelas ekonomi rendah yang mendiami sekitar hutan, seperti dilaporkan di Indonesia, Laos, Peru dan Brazil. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan terjadinya eksploitasi dan perdagangan satwa liar yang berlebihan yang berujung pada tindakan ilegal terhadap satwa liar baik dalam keadaan hidup, mati maupun dalam bentuk opsetan (diawetkan). Aktivitas perdagangan juga didukung dengan perkembangan transportasi yang mempermudah pemindahan satwa dari satu tempat ke tempat lain (Alikodra, 2010).
Satwa liar memiliki nilai ekonomi yang sangat signifikan dengan jalur perdagangan yang sangat luas. Meskipun demikian, perdagangan yang tidak terkontrol akan berdampak negatif bagi biodiversitas, masyarakat dan pemerintah. Dengan demikian, dibutuhkan studi ilmiah yang mampu menganalisis permasalahan sosial ekonomi, hukum, dan ekologi. Perburuan dan perdagangan satwa liar juga terjadi di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Penelitian sebelumnya menemukan 5 (lima) kelas animalia yang diperdagangkan di Manokwari, yaitu aves, mamalia, reptilia, moluska, dan krustasea. Dimana aves merupakan kelas satwa yang paling banyak diperdagangkan, nilai ekonomi yang dihasilkan serta tidak ada analisis terkait kebijakan perdagangan satwa liar. Penelitian dan informasi terkait nilai ekonomi satwa liar masih sangat terbatas. Demikian halnya di Kabupaten Manokwari, data dan hasil penelitian terkait nilai ekonomi satwa liar sangat minim. Faktualnya, penelitian terkait potensi dan nilai ekonomi satwa liar perlu dilaksanakan guna memperoleh data dan informasi sebagai dasar pengambilan keputusan (Rahmanita, 2016).
Berbagai kekayaan hayati dari alam Indonesia telah dimanfaatkan bagi kehidupan manusia, baik pada skala kecil hingga skala yang besar. Salah satu contohnya adalah kayu, mulai dari kayu bakar hingga diekspor beribu-ribu meter kubik untuk kebutuhan material bangunan. Selain kayu, kulit hewan untuk fashion, berbagai jenis tumbuhan, satwa maupun mikroba dimanfaatkan untuk bahan obat, satwa darat dan laut menjadi bahan konsumsi bagi mereka yang berselera tinggi, dan lain sebagainya (Badan Pusat Statistik, 2012).
Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar (TSL) di Indonesia sebagai komoditas perdagangan menopang ekonomi masyarakat secara signifikan. Kegiatan perdagangan ini tidak hanya berlaku di dalam negeri tetapi juga sebagai komoditas ekspor yang secara nyata menyumbang devisa bagi negara. Komoditas tersebut ada yang diambil dari habitat alam dan diusahakan diluar habitatnya dalam bentuk penangkaran satwa, perbanyakan buatan tumbuhan liar sampai upaya domestikasi satwa dan budidaya tanaman, agar komoditas alam tersebut tidak lagi dipanen secara cuma-cuma dari alam dengan mengancam kelangsungan kelestariannya (Dermawan dan Kawedar, 2019).
Pemanfaatan sumber daya alam oleh rakyat Indonesia telah dijamin dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, dan diatur dalam berbagai peraturan turunannya. Pemanfaatan TSL dalam perdagangan internasional juga telah diatur dalam kesepakatan bersama yang tercantum dalam CITES. Peraturan dan konvensi tersebut pada dasarnya menyepakati bahwa pemanfaatan TSL yang lestari harus berdasarkan data dan informasi ilmiah yang meliputi antara lain status jenis, populasi, kelimpahan, dan distribusi. Tanpa adanya data dan informasi tersebut, pemerintah tidak dapat mengevaluasi apakah pemanfaatan TSL berpotensi mendorong kepada kepunahan jenis. Disisi lain, jika Indonesia sebagai eksportir TSL tidak dapat meyakinkan dunia internasional bahwa perdagangan TSL yang dilakukan tidak mengganggu kelestariannya. Maka, posisi dagang Indonesia dapat terancam (Fatem, 2010).
Keragaman dan sebaran satwa liar serta struktur pemanfaatannya masih perlu diteliti lebih banyak karena belum ada kajian yang komprehensif maka data-data dasar dalam lingkup mikro merupakan salah satu cara untuk mengidentifikasi dan memperkaya data mengenai satwa liar. Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati (CBD) tahun 1992 pasal 7 menyatakan bahwa setiap negara yang meratifikasi CBD akan melakukan identifikasi komponen-komponen keragaman hayati penting guna kepentingan konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan terhadap areal konservasi satwa liar yang ada, agar dapat menarik minat wisatawan hingga menghasilkan nilai ekonomi (Kartikasari et al., 2012).
METODE PRAKTIKUM
Waktu dan Tempat
Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Ekonomi Satwa Liar” ini dilaksanakan pada hari Senin, 24 Mei 2021 pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Praktikum ini dilaksanakan secara online melalui aplikasi google meet.
Alat dan Bahan
Alat yang di gunakan pada praktikum berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Ekonomi Satwa Liar” ini adalah microsoft word untuk membuat poster dan laporan, serta microsoft power point.
Bahan yang digunakan adalah buku dan jurnal sebagai bahan referensi pembuatan poster dan laporan.
|
|
Hasil
Adapun hasil dari Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Ekonomi Satwa Liar” dengan kajian satwa liar berupa komodo (Varanus komodoensis) ini, yaitu : kita dapat mengetahui apa saja manfaat ekonomi dari satwa liar komodo (Varanus komodoensis) tersebut.
|
Komodo (Varanus komodoensis) |
Pembahasan
Komodo adalah salah satu hewan langka reptil purba yang dilindungi dan hanya ada di Pulau Komodo, Indonesia. Komodo atau yang biasa disebut biawak komodo (Varanus komodoensis) merupakan spesies kadal terbesar di dunia. Biawak raksasa ini tepatnya hidup di pulau Komodo, Rinca, Flores, Gili Motang dan Gili Dasami, Nusa Tenggara. Oleh penduduk setempat, hewan ini disebut ora. Komodo (Varanus komodoensis) juga merupakan salah satu jenis hewan reptil purba yang merupakan salah satu spesies kadal terbesar di dunia dengan panjang 2-3 meter, komodo dikenal dengan panggilan komodo dragon oleh wisatawan mancanegara.
Komodo (Varanus komodoensis) merupakan satwa langka yang dilindungi oleh undang-undang dan dilarang untuk diburu. Oleh karena itu, pemanfaatan ekonomi komodo adalah berupa adanya areal konservasi hewan komodo, yaitu Taman Nasional Komodo yang akan menarik minat wisatawan untuk berwisata hingga menghasilkan nilai ekonomi. Taman Nasional Komodo berada di antara Pulau Sumbawa dan Pulau Flores di kepulauan Indonesia Tengah. Secara administratif termasuk dalam wilayah Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kawasan ini ditetapkan sebagai Taman Nasional Komodo pada tanggal 6 Maret 1980.
Pada tahun 1991, Taman Nasional Komodo (TNK) diterima sebagai situs warisan dunia oleh UNESCO (United Nations of Educational, Scientific, and Cultural Organization), sebuah badan yang membantu PBB dalam meningkatkan kerja sam negara-negara dan bangsa di dunia ini melalui bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Dan pada 11 November 2011, Taman Nasional Komodo akhimya ditetapkan sebagai salah satu dari 7 keajaiban dunia (New7 Wonders). Dan hal ini semakin menarik minat wisatawan untuk berwisata ke Taman Nasional Komodo. Kunjungan wisatawan akan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, terutama masyarakat di Pulau Komodo, serta meningkatkan devisa negara.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan bahwa peningkatan kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo berdampak kepada pertumbuhan ekonomi di Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Manggarai Barat. Hal itu didasari dengan tur operator, keterlibatan pemandu wisata dari masyarakat setempat, dan dibukanya empat hotel berbintang. Adapun kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo tahun 2014 sebanyak 80.626 orang, 2015 sebanyak 95.410 orang, tahun 2016 sebanyak 107.711, tahun 2017 sebanyak 125.069 orang, dan tahun 2018 sebanyak 159.217 orang. Dengan kunjungan wisatawan inilah, maka akan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pungutan tiket masuk wisatawan ke Pulau Komodo juga meningkat. Untuk tahun 2014 sebesar Rp 5,4 miliar, tahun 2015 sebesar Rp 19,20 miliar, tahun 2016 sebesar Rp 22,80 miliar, tahun 2017 sebesar Rp 29,10 miliar, dan tahun 2018 sebesar Rp 33,16 miliar. Jadi, dengan adanya satwa liar berupa komodo (Varanus komodoensis) ini, dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun untuk menambah devisa negara, melalui penghasilan dari kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo. Oleh sebab itu, komodo dan Pulau Komodo harus dikelola dengan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, karena keberadaannya yang sangat menguntungkan, salah satunya di sektor ekonomi.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
1. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, satwa liar merupakan semua binatang yang hidup di darat, dan atau di air, dan atau di udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
2. Beberapa jenis satwa yang dilaporkan mengalami penurunan populasi secara signifikan akibat aktivitas ini dan telah mendapatkan perhatian internasional antara lain kakatua kecil jambul-kuning (Cacatua sulphurea), harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), macan tutul (Panthera pardus melas), dan lain-lain.
3. Pemanfaatan ekonomi satwa liar yang masih banyak terdapat di alam adalah melalui perdagangan satwa liar, sedangkan satwa liar yang dalam keadaan hamper punah atau langka, pemanfaatannya adalah melalui adanya areal konservasi untuk tujuan wisata, hingga menghasilkan nilai ekonomi.
4. Komodo (Varanus komodoensis) merupakan satwa langka yang dilindungi oleh undang-undang dan dilarang untuk diburu. Oleh karena itu, pemanfaatan ekonomi komodo adalah berupa adanya areal konservasi hewan komodo, yaitu Taman Nasional Komodo yang akan menarik minat wisatawan untuk berwisata hingga menghasilkan nilai ekonomi.
5. Pada tahun 1991, Taman Nasional Komodo (TNK) diterima sebagai situs warisan dunia oleh UNESCO (United Nations of Educational, Scientific, and Cultural Organization) dan pada 11 November 2011, Taman Nasional Komodo akhimya ditetapkan sebagai salah satu dari 7 keajaiban dunia (New7 Wonders). Dan hal ini semakin menarik minat wisatawan untuk berwisata ke Taman Nasional Komodo.
Saran
Dalam praktikum ini, sebaiknya praktikan mencari lebih banyak sumber referensi agar lebih memahami materi praktikum dan meningkatkan pengetahuan tentang pemanfaatan ekonomi satwa liar ini.
DAFTAR PUSTAKA
Alikodra, S H. 2010. Teknik Pengelolaan Satwaliar Dalam Rangka Mempertahankan Keanekaragaman Hayati Indonesia (2nd ed). Bogor : IPB Press.
Ardianto. 2014. Analisis Spasial Konflik Manusia-Biawak Komodo di Desa Komodo, Taman Nasional Komodo. Skripsi. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Departemen Biologi. Universitas Indonesia.
Badan Pusat Statistik. 2012. Papua Barat Dalam Angka - Papua Barat in Figures 2012. Badan Pusat Statistik Provinsi Papua Barat.
Dermawan, M I & Kawedar W. 2019. Pengakuan, Penilaian Dan Pengungkapan “Aset” Satwa Di Lembaga Konservasi. Diponegoro Journal Of Accounting. 8(1) : 1-13.
Fatem, S M. 2010. Riset Sebagai Fondasi Konservasi Dan Pemanfaatan Tumbuhan Dan Satwa Liar. 20(19) : 473-482.
Firmansyah, S. 2018. Diskusi Konservasi: Memberantas Perdagangan Ilegal Satwa. Jakarta.
Fitria, R. 2013. Kebijakan Kehutanan Dan Akibatnya Bagi Masyarakat Lokal. Jurnal Masyarakat Dan Budaya. 6(1) : 121-136.
Iswandaru, D. 2017. Panduan Praktikum Pengantar Konservasi Sumber Daya Hutan. Fakultas Pertanian. Universitas Lampung. Lampung.
Kartikasari, S N, Marshall, Andrew, J. Beehler, Bruce M. 2012. Ekologi Papua. Yayasan Pustaka Obor Indonesia dan Conservation International.
Marwa, et al. 2021. Nilai Ekonomi Dan Analisis Kebijakan Perburuan Dan Perdagangan Satwa Liar Di Kabupaten Manokwari. Jurnal penelitian Wallcea : 10(1) : 63-79.
Novriyanti. 2019. Pemanfaatan Satwa Liar oleh Masyarakat Sekitar Hutan Desa Beringin Tinggi, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Jurnal Silva Tropika 3(2) : 142-150.
Rahmanita, D. 2016. Nilai Ekonomi Satwaliar Berdasarkan Preferensi Masyarakat Di Sekitar Hutan : Studi Kasus di Hutan Produksi PT. Sari Bumi Kusuma, Kalimantan Tengah. Sarjana Sains IPB.
Semiadi, G. 2017. Pemanfaatan Satwa Liar Dalam Rangka Konservasi Dan Pemenuhan Gizi Masyarakat. Zoo Indonesia. 16(2) : 63-74.
Vionita, Elisa Rajagukguk. 2014. Efektivitas Peraturan Perdagangan Satwa Liar di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum. 31(2).
Widjaja, E A, Rahayuningsih Y, Rahajoe, J S Ubaidillah R, Maryanto, I Walujo, EB dan Semiadi, G. 2014. Kekinian Keanekaragaman Hayati Indonesia 2014. Jakarta: LIPI Press.
|
|
Komentar
Posting Komentar